PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967

PT.Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (selanjutnya disebut BUMIDA) didirikan atas ide pengurus AJB Bumiputera 1912 sebagai induk perusahaan yang diwakili oleh Drs. H.I.K. Suprakto dan Mohammad S. Hasyim, MA sesuai dengan akte No. 7 tanggal 8 Desember 1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan dijakarta dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 1970. Bumida memperoleh ijin operasional dari Direktorat Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departeman Keuangan Republik Indonesia melalui surat No. KEP. 350/DJM/111.3/7/1973 tanggal 24 Juli 1973 dan diperpanjang sesuai Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1986. BUMIDA menuju cita-cita Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang Memberikan Nilai Lebih bagi Stakeholder. MODAL & KEPEMILIKAN SAHAM Dengan Modal Setor sebesar Rp. 112,5 M, menunjukkan BUMIDA telah memenuhi regulasi pemerintah yang tertuang melalui PP No. 39 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimal Rp. 100 M dengan susunan pemegang saham sebagai beikut : AJB Bumiputera 1912 : 111.700 lembar saham (99,29 %) PT Eurasia Wisata 800 lembar saham (0,71 %)

Insurance
Semarang, Central Java
Founded in 1967
501-1,000 employees

PT.Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (selanjutnya disebut BUMIDA) didirikan atas ide pengurus AJB Bumiputera 1912 sebagai induk perusahaan yang diwakili oleh Drs. H.I.K. Suprakto dan Mohammad S. Hasyim, MA sesuai dengan akte No. 7 tanggal 8 Desember 1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan dijakarta dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 1970. Bumida memperoleh ijin operasional dari Direktorat Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departeman Keuangan Republik Indonesia melalui surat No. KEP. 350/DJM/111.3/7/1973 tanggal 24 Juli 1973 dan diperpanjang sesuai Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1986. BUMIDA menuju cita-cita Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang Memberikan Nilai Lebih bagi Stakeholder. MODAL & KEPEMILIKAN SAHAM Dengan Modal Setor sebesar Rp. 112,5 M, menunjukkan BUMIDA telah memenuhi regulasi pemerintah yang tertuang melalui PP No. 39 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimal Rp. 100 M dengan susunan pemegang saham sebagai beikut : AJB Bumiputera 1912 : 111.700 lembar saham (99,29 %) PT Eurasia Wisata 800 lembar saham (0,71 %)

Company Information

Industry
Insurance
Company Type
Public Company
Founded
1967
Employee Range
501-1,000
Revenue Range
Not available

Location

Address
Jl. Wolter Monginsidi No. 63/43 Kebayoran Baru DKI Jakarta Jakarta Selatan
City
Semarang
Region
Central Java
Postal Code
12180
Country
Indonesia

Web Presence

Ready to automate your outreach?

Get unlimited access to our company database — complete with detailed profiles, funding info, and tech stacks — and start sending personalized emails with AI-powered follow-ups.

Frequently Asked Questions